Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

“Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji,” kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

“Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.