
“Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan pihaknya sudah menerima usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Aceh.
Menurut dia, pihak DPRA menyampaikan draf usulan revisi UU tersebut dan sudah membentuk tim guna membahas hal tersebut. Dia mengatakan bahwa revisi UU tersebut berkaitan dengan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang akan berakhir pada 2027.
“Nah mereka menyampaikan dan sekaligus menanyakan kapan kemudian Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini sudah mulai dibahas,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa DPR RI pun sebenarnya sudah mewacanakan untuk membahas UU tersebut pada periode sebelumnya, setelah merampungkan UU Otsus Papua. Pasalnya, kata dia, Pemerintahan Aceh juga memerlukan pembaruan UU tersebut agar sama seperti yang dilakukan terhadap Papua.
“Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang. Pasti kan teman-teman atau masyarakatnya tidak mau,” kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa DPR RI akan berkomunikasi dengan pemerintah dalam penyusunan RUU tersebut. Kemungkinan, kata dia, revisi UU itu akan bergulir pada masa sidang selanjutnya.
"Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu undang-undang tentang pemerintahan Aceh itu," kata dia.
Berdasarkan laman resminya, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa penyampaian usulan UU Pemerintahan Aceh kepada Baleg DPR RI merupakan tindak lanjut atas kebutuhan penyempurnaan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, serta menjawab tantangan kekinian dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah masa berlaku Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana tersebut dengan peningkatan persentase dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, untuk menjamin keberlanjutan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
No responses yet