Sorong (ANTARA) – Pemerintah Raja Ampat, Papua Barat Daya meminta pemerintah pusat untuk kembali meninjau pembatasan kewenangan pengelolaan hutan sebagai bagian dari upaya untuk melestarikan alam dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam, di Sorong, Sabtu, menjelaskan Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari 117 kampung/desa dan 24 distrik, memiliki kekayaan alam luas biasa seperti hutan dan laut yang bisa dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita memiliki laut dan hutan yang luas, kemudian potensi wisata yang telah terkenal bahkan mendapatkan predikat Geopark dari Unesco,” katanya.

Kendatipun demikian, katanya, ada pembatasan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mengelola kekayaan alam yang ada di Raja Ampat.

Bahkan, kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel pun datangnya dari Jakarta, sehingga pemerintah daerah kesulitan memberikan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan dan ekosistem yang ada.

"97 persen Raja Ampat adalah daerah konservasi, sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan kami terbatas," ujarnya.

Pembatasan kewenangan pengelolaan hutan yang saat ini berlaku telah menyebabkan kesulitan bagi masyarakat lokal dalam mengakses dan mengelola sumber daya hutan. Hal ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan upaya pelestarian alam.

"Hutan ini tidak hanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan masyarakat lokal, tetapi juga sebagai habitat bagi berbagai spesies endemik dan langka," ucapnya.

Dia menilai bahwa ketika kewenangan itu hanya datangnya Jakarta, maka pemerintah dan masyarakat Raja Ampat hanya sebagai penonton atas kekayaan alam yang ada.

"Yang menjadi pertanyaan adalah adanya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) itu untuk apa. Saya pikir Otsus hadir untuk memberikan keleluasaan bagi kami mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada tanpa intervensi pihak lain," ucapnya.

Pemerintah Raja Ampat berharap bahwa dengan meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan, pemerintah pusat dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk lebih terlibat dalam pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025